Jumat, 05 Oktober 2012

AD & ART IMBD-MALANG



ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN MAHASISWA BIMA DOMPU MALANG
( IMBD-MALANG)

MUKADIMAH
Hakekat pembangunan adalah tercapainya masyarkat yang adil, makmur, sejahtera, dan harmonis dengan berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi merupakan bagian dari sekelompok individu dalam mencapai tujuan yang terkoordinasi dan terkonstruk, baik secara vertical maupun horisontal dengan mempertimbangkan tugas-tugas yang di inginkan, merupakan unsur penunjang dalam mencapai tujuan pembangunan.
Mahasiswa dengan kapasitasnya sebagai intelektual dan pemimpin masa depan merupakan asset berharga dari pembangunan. Menyadari betapa eratnya korelasi antara organisasi dengan mahasiswa maupun sesepuh dalam konteks pembangunan maka dengan mengharap ridho Allah SWT, mahasiswa dan sesepuh Bima Dompu yang ada di Malang membentuk “Ikatan Mahasiswa Bima Dompu - Malang (IMBD - MALANG) “ sebagai kontribusi positif dalam pembangunan.







BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1: Nama
Ikatan Mahasiswa Bima Dompu Malang disingkat (IMBD - MALANG)
Pasal 2: Waktu
Ikatan Mahasiswa Bima Dompu - Malang didirikan di Dusun Gondang  Desa Tegal Gondo. Malang pada   hari Sabtu 23 April 2011 jam 21.00 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3: Tempat
Ikatan Mahasiswa Bima Dompu - Malang bertempat di Malang
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4: Asas
Organisasi ini berasaskan pancasila
Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini bersifat kemahasiswaan, keilmuan penalaran serta kekeluargaan dan kemasyarakatan






BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6: Tujuan
a)      membentuk kepribadian masyarakat bima dompu yang berdasarkan Pancasila, berilmu dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuan menuju masyarakat madani
b)      Membangun potensi kreatif keilmuan, social dan budaya.
Pasal 7: Usaha
Menjalin kerjasama lintas organisasi yang sesuai dengan azas organisasi IMBD-MALANG

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8:
Struktur organisasi meliputi:
a)      Pelindung
b)      Penasehat
c)      Pembina
d)     Pengurus
e)      Aggota







BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9:
a)      anggota biasa
b)      anggota luar biasa

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10:
a)      Musyawarah besar (MUBES)
b)      Musyawarah luar biasa (MUSLUB)
c)      Rapat Pengurus.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11:
a)      Pemerintah-pemerintah atau instansi-instansi yang bersifat tidak mengikat organisasi IMBD-MALANG
b)      Iuran wajib anggota
c)      usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat







BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12:
Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Besar (MUBES) sebagaimana yang di maksud dalam pasal 10 ayat (a)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13:
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.

Malang, 23 September 2012
Jam :15.40 WIB



Presidium,



(SARWO EDY WIBOWO)               (NASARUDIN)         (FURQON MARHAENISME.)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHSISWA BIMA DOMPU-MALANG
( IMBD - MALANG )

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1: Logo
a)      Bintang: melambangkan: perjuangan
b)      Toga : melambangkan organisasi ini IMBD-MALNG adalah organisasi mahasiswa
c)      Dua ekor kuda yang berdiri saling berhadapan: melambangkan penyatuan kekuatan mahasiswa
d)     Tangan yang bersalaman: kekeluargaan dan perdamaian

Pasal 2: Bendera
  1. Bendera IMBD-MALANG berukran 2:1 dengan tulisan IKATAN MAHASISWA BIMA DOMPU MALANG (IMBD-MALANG) di bagian atas logo, dan TAKA SABUAKU ADE MORI DI RASA DOU di bagian bawah.










  1. Sketsa bendera IMBD – MALANG

                                                               



c.       Warna bendera :    -   latar putih melambangkan kesucian
-           melambangkan keberanian
-          Hitam melambangkan intelektual

BAB II
USAHA
Pasal 3:
a)      Menjalin dan mempererat hubungan silaturrohmi seluruh masyarakat Bima Dompu yang ada di Malang raya
b)      Meningkatkan kualitas dan kreatifitas masyarakat Bima Dompu
c)      Menjalin kerja sama dan memperat hubungan dengan organisasi yang ada di Malang maupun diluar Malang.





BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4:
a)      Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa Bima Dompu yang terdaftar dalam keanggotaan IMBD-MALANG yang ada di malang
b)      Anggota luar biasa adalah sesepuh Bima Dompu malang yang dipilih oleh pengurus IMBD-MALANG
c)      Sesepuh yang dimaksud pada poin (b) adalah masyarakat Bima Dompu yang sudah Tua atau di Tuakan oleh penggurus yang berada di Malang.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5: Hak Anggota
a)      Anggota biasa berhak memilih dan di pilih sebagai pengurus IMBD - MALANG, mengajukan usul dan mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
b)      Anggota berhak memberikan kritik baik secara lisan maupun tulisan apabila pengurus melakukan pelanggaran
c)      Apabila pengurus tidak berjalan selama triwulan pertama, Anggota berhak mengajukan musyawarah luar biasa (MUSLUB)
d)     Anggota luar biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan dan tulisan







Pasal 6: kewajiban anggota
a)      Seluruh angggota biasa berkewajiban membayar iuran wajib
b)      Seluruh anggota berkewajiban mematuhi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga  (ART ) dan aturan lainnya, serta mengikuti kegiatan yang diadakan organisasi.
c)      Seluruh Anggota Berkewajiban menjunjung tinggi dan menunjukkan serta mempertahankan nama baik organisasi.

BAB V
PENGHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7:
a)      Anggota di anggap behenti apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Atas permintaan sendiri secara tertulis yang di sampaikan pada pengurus
3.      Diberhentikan dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ ART atau aturan lain secara sengaja
b)      Penghentian hanya dapat dilakukan oleh rapat pengurus.
c)      Pemgurus terlebih dahulu memberi peringatan tertulis kepada yang bersangkutan supaya memperbaiki kesalahannya, dan setelah tiga kali mengindahkan, maka rapat pengurus memberhentikan dengan tidak hormat.








BABA VI
STRUKTUR ORGNAISASI DAN WEWENANG
Pasal 8: Organisasi di kelola oleh pengurus IMBD - Malang
Pasal 9: Dewan - Dewan
a)      Penasehat
1.      penasehat adalah badan atau orang yang memberikan saran- saran baik yang di minta maupun tidak untuk kebaikan organisasi
2.      penasehat yang dimasksud adalah sesepuh masyarakat Bima Dompu yang ada di Malang (sesuai Bab 3 Keanggotaan Pasal 4 Poin b dan c)

b)      Pembina
1.      Pembina adalah dewan yang memberikan saran-saran yang membangun
2.      Pembina yang dimaksud adalah dewan yang di tunjuk pada MUBES
c). Menetapkan program kerja Ikatan Mahasiswa Bima Dompu Malang (IMBD–Malang)

Pasal 10: Struktur Organisasi
Pengurus terdiri dari ketua umum, wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua bidang maupun pengurus lain sesuai dengan kebutuhan






BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasala 11:
a)      Musyawarah Besar (MUBES)
1.      Forum tertinggi dalam organisasi
2.      Dihadiri dewan penasehat, dewan Pembina, pengurus dan anggota dengan tata tertib yang berlaku
3.      Diadakan setiap satu tahun sekali
4.      Dianngap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota yang di undang
5.      Mengeavaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus
6.      Menilai laporan pertanggngjawaban pengurus
7.      Menetapkan kebijakan Organisasi
8.      manetapkan AD/ ART
9.      memilih formatur dan mid farmateur
10.  memilih calon dewan pembina
b)      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
1.      Muasyawarah luar biasa diadakan apabila terjadi kefakuman pengurus selama menjalankan organisasi
2.      Musyawarah luar biasa dilakukan oleh dewan Pembina bila terjadi kefakuman pengurus selama menjalankan oraganisasi
c)      Rapat pengurus
1.      Forum tertinggi dalam kepengurusan
2.      Dihadiri oleh pengurus
3.      Menentukan kebijakan sebelum melaksanakan proram kerja
d)     Rapat evluasi kerja
1.      Dipinpin oleh pengurus dan anggota pengurus
2.      Evaluasi hasil pelaksanaan program kerja
3.      menetukan kebijakan baru sebagai langkah perbaikan pelaksanaan program kerja yang akan datang
4.      evaluasi minimal 3 bulan sekali

BAB VIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASL 12:
a)      Seperti bunyi pasal (10) ART adalah sah apabila dihadiri oleh 50% +1 dari jumlah anggota yang di undang
b)      Apabila dalam pengambilan keputusan ada suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan kepada rapat dengan azas musyawarh mencapai mufakat
c)      Apabila poin (b) tidak tercapai maka keputusan di ambil dengan suara terbanyak

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 13:
a)      keuangan sama dengan pasal (10) anggaran dasar (AD) ayat (a,b dan c)
b)      besarnya iuran wajib ditetapkan oleh pengurus atas kesepakatan anggota.

BAB X
PERUBAHAN
Pasal 14:
a)      perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarh Besar (MUBES)
b)      keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari peserta yang hadir

BAB XI
PENTUP
Pasal 15:
Hal-hal yang belum di atur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus berdasrkan Anggaran Dasar (AD dan ART).

Malang, 23 september  2012
Jam :16. 27 WIB

Presidium,




(SARWO EDY WIBOWO)               (NASARUDIN)         (FURQON MARHAENISME)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar