ANGGARAN
DASAR (AD)
IKATAN
MAHASISWA BIMA DOMPU MALANG
(
IMBD-MALANG)
MUKADIMAH
Hakekat
pembangunan adalah tercapainya masyarkat yang adil, makmur, sejahtera, dan
harmonis dengan berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi
merupakan bagian dari sekelompok individu dalam mencapai tujuan yang
terkoordinasi dan terkonstruk, baik secara vertical maupun horisontal dengan
mempertimbangkan tugas-tugas yang di inginkan, merupakan unsur penunjang dalam
mencapai tujuan pembangunan.
Mahasiswa
dengan kapasitasnya sebagai intelektual dan pemimpin masa depan merupakan asset
berharga dari pembangunan. Menyadari betapa eratnya korelasi antara organisasi
dengan mahasiswa maupun sesepuh dalam konteks pembangunan maka dengan mengharap
ridho Allah SWT, mahasiswa dan sesepuh Bima Dompu yang ada di Malang membentuk
“Ikatan Mahasiswa Bima Dompu - Malang (IMBD - MALANG) “ sebagai kontribusi
positif dalam pembangunan.
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1: Nama
Ikatan Mahasiswa Bima Dompu Malang disingkat (IMBD - MALANG)
Pasal 2: Waktu
Ikatan
Mahasiswa Bima Dompu - Malang didirikan di Dusun Gondang Desa Tegal Gondo. Malang pada hari Sabtu 23 April 2011 jam 21.00 untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3: Tempat
Ikatan Mahasiswa
Bima Dompu - Malang bertempat di Malang
BAB
II
ASAS
DAN SIFAT
Pasal 4: Asas
Organisasi ini
berasaskan pancasila
Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini
bersifat kemahasiswaan, keilmuan penalaran serta kekeluargaan dan
kemasyarakatan
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6: Tujuan
a)
membentuk
kepribadian masyarakat bima dompu yang berdasarkan Pancasila, berilmu dan
bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuan menuju masyarakat madani
b) Membangun
potensi kreatif keilmuan, social dan budaya.
Pasal 7: Usaha
Menjalin
kerjasama lintas organisasi yang sesuai dengan azas organisasi IMBD-MALANG
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8:
Struktur
organisasi meliputi:
a) Pelindung
b) Penasehat
c) Pembina
d) Pengurus
e) Aggota
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 9:
a) anggota
biasa
b) anggota
luar biasa
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10:
a) Musyawarah
besar (MUBES)
b) Musyawarah
luar biasa (MUSLUB)
c) Rapat
Pengurus.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal 11:
a) Pemerintah-pemerintah
atau instansi-instansi yang bersifat tidak mengikat organisasi IMBD-MALANG
b) Iuran
wajib anggota
c)
usaha-usaha
yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 12:
Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Besar (MUBES)
sebagaimana yang di maksud dalam pasal 10 ayat (a)
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 13:
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran ini akan di atur dalam anggaran
rumah tangga.
Malang, 23 September 2012
Jam :15.40 WIB
Presidium,
(SARWO EDY WIBOWO) (NASARUDIN) (FURQON
MARHAENISME.)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHSISWA BIMA DOMPU-MALANG
( IMBD - MALANG )
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1: Logo
a) Bintang:
melambangkan: perjuangan
b) Toga
: melambangkan organisasi ini IMBD-MALNG adalah organisasi mahasiswa
c) Dua
ekor kuda yang berdiri saling berhadapan: melambangkan penyatuan kekuatan
mahasiswa
d) Tangan
yang bersalaman: kekeluargaan dan perdamaian
Pasal 2: Bendera
- Bendera IMBD-MALANG berukran 2:1 dengan tulisan IKATAN MAHASISWA BIMA DOMPU MALANG (IMBD-MALANG) di bagian atas logo, dan TAKA SABUAKU ADE MORI DI RASA DOU di bagian bawah.
- Sketsa bendera IMBD – MALANG
c.
Warna bendera : -
latar putih melambangkan kesucian
-
melambangkan keberanian
-
Hitam melambangkan
intelektual
BAB
II
USAHA
Pasal 3:
a) Menjalin
dan mempererat hubungan silaturrohmi seluruh masyarakat Bima Dompu yang ada di
Malang raya
b)
Meningkatkan
kualitas dan kreatifitas masyarakat Bima Dompu
c) Menjalin
kerja sama dan memperat hubungan dengan organisasi yang ada di Malang maupun
diluar Malang.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal 4:
a) Anggota
biasa adalah seluruh mahasiswa Bima Dompu yang terdaftar dalam keanggotaan
IMBD-MALANG yang ada di malang
b) Anggota
luar biasa adalah sesepuh Bima Dompu malang yang dipilih oleh pengurus
IMBD-MALANG
c) Sesepuh
yang dimaksud pada poin (b) adalah masyarakat Bima Dompu yang sudah Tua atau di
Tuakan oleh penggurus yang berada di Malang.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5: Hak
Anggota
a) Anggota
biasa berhak memilih dan di pilih sebagai pengurus IMBD - MALANG, mengajukan
usul dan mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
b) Anggota
berhak memberikan kritik baik secara lisan maupun tulisan apabila pengurus
melakukan pelanggaran
c) Apabila
pengurus tidak berjalan selama triwulan pertama, Anggota berhak mengajukan
musyawarah luar biasa (MUSLUB)
d) Anggota
luar biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan
secara lisan dan tulisan
Pasal 6:
kewajiban anggota
a) Seluruh
angggota biasa berkewajiban membayar iuran wajib
b) Seluruh
anggota berkewajiban mematuhi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART ) dan aturan lainnya, serta mengikuti
kegiatan yang diadakan organisasi.
c) Seluruh
Anggota Berkewajiban menjunjung tinggi dan menunjukkan serta mempertahankan
nama baik organisasi.
BAB
V
PENGHENTIAN
ANGGOTA
Pasal 7:
a)
Anggota
di anggap behenti apabila :
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri secara tertulis yang di sampaikan pada pengurus
3. Diberhentikan
dengan tidak hormat karena berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ ART
atau aturan lain secara sengaja
b) Penghentian
hanya dapat dilakukan oleh rapat pengurus.
c) Pemgurus
terlebih dahulu memberi peringatan tertulis kepada yang bersangkutan supaya
memperbaiki kesalahannya, dan setelah tiga kali mengindahkan, maka rapat
pengurus memberhentikan dengan tidak hormat.
BABA VI
STRUKTUR ORGNAISASI DAN WEWENANG
Pasal 8: Organisasi di kelola oleh pengurus IMBD - Malang
Pasal 9: Dewan -
Dewan
a) Penasehat
1. penasehat
adalah badan atau orang yang memberikan saran- saran baik yang di minta maupun
tidak untuk kebaikan organisasi
2. penasehat
yang dimasksud adalah sesepuh masyarakat Bima Dompu yang ada di Malang (sesuai
Bab 3 Keanggotaan Pasal 4 Poin b dan c)
b) Pembina
1. Pembina
adalah dewan yang memberikan saran-saran yang membangun
2. Pembina
yang dimaksud adalah dewan yang di tunjuk pada MUBES
c). Menetapkan program kerja Ikatan Mahasiswa Bima Dompu
Malang (IMBD–Malang)
Pasal 10:
Struktur Organisasi
Pengurus terdiri
dari ketua umum, wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua bidang
maupun pengurus lain sesuai dengan kebutuhan
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasala 11:
a) Musyawarah
Besar (MUBES)
1. Forum
tertinggi dalam organisasi
2. Dihadiri
dewan penasehat, dewan Pembina, pengurus dan anggota dengan tata tertib yang
berlaku
3. Diadakan
setiap satu tahun sekali
4. Dianngap
sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota yang di
undang
5. Mengeavaluasi
laporan pertanggungjawaban pengurus
6. Menilai
laporan pertanggngjawaban pengurus
7. Menetapkan
kebijakan Organisasi
8. manetapkan
AD/ ART
9. memilih
formatur dan mid farmateur
10. memilih
calon dewan pembina
b) Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB)
1.
Muasyawarah
luar biasa
diadakan apabila terjadi kefakuman pengurus selama menjalankan organisasi
2.
Musyawarah
luar biasa
dilakukan oleh dewan Pembina bila terjadi kefakuman pengurus selama menjalankan
oraganisasi
c) Rapat
pengurus
1. Forum
tertinggi dalam kepengurusan
2. Dihadiri
oleh pengurus
3.
Menentukan kebijakan sebelum melaksanakan proram kerja
d) Rapat
evluasi kerja
1.
Dipinpin
oleh pengurus dan anggota pengurus
2. Evaluasi
hasil pelaksanaan program kerja
3. menetukan
kebijakan baru sebagai langkah perbaikan pelaksanaan program kerja yang akan
datang
4. evaluasi
minimal 3 bulan sekali
BAB
VIII
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASL 12:
a) Seperti
bunyi pasal (10) ART adalah sah apabila dihadiri oleh 50% +1 dari jumlah
anggota yang di undang
b) Apabila
dalam pengambilan keputusan ada suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan
kepada rapat dengan azas musyawarh mencapai mufakat
c) Apabila
poin (b) tidak tercapai maka keputusan di ambil dengan suara terbanyak
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 13:
a)
keuangan
sama dengan pasal (10) anggaran dasar (AD) ayat (a,b dan c)
b)
besarnya
iuran wajib ditetapkan oleh pengurus atas kesepakatan anggota.
BAB
X
PERUBAHAN
Pasal 14:
a) perubahan
ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarh Besar (MUBES)
b) keputusan
ART baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari peserta yang
hadir
BAB
XI
PENTUP
Pasal 15:
Hal-hal yang
belum di atur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus berdasrkan Anggaran
Dasar (AD dan ART).
Malang,
23 september 2012
Jam
:16. 27 WIB
Presidium,
(SARWO EDY
WIBOWO) (NASARUDIN) (FURQON MARHAENISME)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar